Beranda | Artikel
Fikih Azan (8): Azan Bagi Yang Shalat Sendirian (Munfarid)
Minggu, 17 Agustus 2014

Apakah orang yang shalat sendirian (munfarid) perlu mengumandangkan azan? Atau cukup iqamah saja?

Azan bagi yang Shalat Munfarid

Siapa saja yang shalat sendirian dan di tempat tersebut sudah dikumandangkan azan sebelumnya, maka ia tidak perlu lagi mengumandangkan azan dan mencukupkan diri dengan azan tersebut. Akan tetapi, apabila ia mengumandangkan azan dan iqamah sekaligus, maka ia akan mendapatkan keutamaan azan sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir berikut,

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, “Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam surga”. (HR. Abu Daud no. 1203 dan An Nasai no. 667. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bagi yang shalat munfarid (shalat sendirian) di padang pasir atau di suatu negeri, ia tetap mengumandangkan azan sebagaimana hal ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan nash jadid dari Imam Syafi’i (pendapat Imam Syafi’i ketika di Mesir). Menurut pendapat lawas (saat Imam Syafi’i di Irak), tidak perlu dikumandangkan azan.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 141).

Azan bagi yang Ketinggalan Shalat Jamaah

Begitu pula jika seseorang ketinggalan shalat berjamaah, jika ia mencukupkan dengan azan yang sudah ada, itu boleh. Tetapi yang utama adalah ia mengumandangkan azan dan iqamah. Demikian perbuatan Anas bin Malik ketika ia terlambat berjamaah. Dari Abu ‘Utsman, ia berkata bahwa Anas pernah datang menemui mereka di masjid Bani Tsa’labah. Anas bertanya, “Sudahkah kalian shalat?” Mereka menjawab, “Sudah.” Anas memerintahkan pada seseorang, “Ayo kumandangkanlah azan!” Orang yang diperintahkan tersebut lantas mengumandangkan azan dan iqamah, lalu Anas melaksanakan shalat. (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 221, sanad shahih).

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Al Auza’i berkata bahwa cukup iqamah saja, tanpa azan. Adapun Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada azan dan iqamah.

Demikian pembahasan yang kami hanya menukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1: 275 dan tambahan dari Roudhotuth Tholibin. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun selepas Ashar di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

[serialposts]

🔍 Hadits Ilmu, Arti Wahabi Menurut Islam, Bacaan Surat Al Mulk, Ayat Basmalah


Artikel asli: https://muslim.or.id/22393-fikih-azan-8-azan-bagi-yang-shalat-sendirian-munfarid.html